Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) dan Cara Mendapatkannya
Salam sehat untuk kita semua, Sehubungan dengan dimulainya tahun pelajaran baru kali ini saya akan berbagi info bagai mana cara melihat dan memastikan anak bapak ibu (siswa SD, SMP, SMA) sebagai penerima Bantuan Beasiswa PIP Kemdikbud 2023, dan kalaupun tidak terdaftar bisa diusulkan untuk mendapatkan Bantuan Beasiswa PIP apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut caranya :
1. Siapkan Kartu Pelajar yang berisi NISN dan Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran yang ada NIK anak kita yang ingin kita Cek.
2. silahkan buka tautan PENERIMA PIP KEMDIKBUD
3. Isikan NISN dan NIK yang sudah disiapkan tadi. isikan pada kolom seperti gambar dibawah
4. apabila data yang dimasukkan telah benar, maka kita akan mengetahui apakah anak kita terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak, dan jika anak kita terdaftar sebagai penerima PIP maka silahkan konfirmasi kesekolah yang bersangkutan untuk dibuatkan Surat Keterangan sebagai Penerima PIP.
Seandainya nama anak bapak ibu tidak tercantum sebagai penerima bantuan PIP, maka bapak ibu dapat mengusulkan agar terdaftar sebagai calon penerima/penerima PIP, caranya sebagai berikut :
USUL PIP MANDIRI
1. Unduh/Dowload Aplikasi Cek Bansos melalui App Play Store untuk mendaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) PIP Kemdikbud 2023.
2. Siapkan Kartu Keluarga dan KTP milik orang tua untuk mendaftar DTKS
3. Mengisi dta diri dengan lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru
4. kemudian isi nomor KK, KTP dan Nama lengkp orang tua sesuai dengan KTP
5. Isi Alamat Propinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa dn alamat sesuai dengan yang ada di KTP Orang tua siswa
6. Melampirkan KTP dn Swafoto dengan KTP Asli.
7. Terakhir Klik Buat Akun Baru
8. Berikutnya diaplikasi Cek bansos tadi pilih menu "Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS pilih opsi "tambah usulan'
9. Data akan muncul sebagai usulan dan terdaftar di di Dukcapil
10. Pendaftaran Selesai, tinggal menunggu sebagai Calon Penerima PIP.
MELALUI DINAS PENDIDIKAN :
1. Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Kepala Desa/ Lurah agar nantinya bisa diusulkan dan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.
2. Serahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Kesekolah
3. Selanjutnya Sekolah akan mendaftarkan siswa sebagai Calon Penerima PIP lewat Aplikasi Dapodik secara online sesuai dengan surat keterangan yang ada.
3. Data Siswa calon penerima akan direkap sekolah dan diusulkan ke Dinas Pendidikan Propinsi/ Dinas PendidikanKabupaten.
4. Dinas Pendidikan Propinsi atau Kabupaten akan memverifikasi dan memvalidasi siswa yang berhak mendapatkan PIP sesuai dengan usulan sekolah an diusulkan kembali ke pemerintah pusat.
5. Data akan diverifikasi dan silahkan tunggu apakah usul diterima atau ditolak.
Berikut besaran dana bantuan PIP yang akan diterima :
Siswa SD sebesar Rp. 450.000, Siswa SMP sebesar Rp. 750.000. Siswa SMA sebesar Rp. 1.000.000
Penting untuk diketahui agar menjadi orang yang berhak mendapatkan bantuan PIP masukkan data dengan sebenarnya sesuai dengan data yang ada.
Demikian informasi bagaimana mendapatkan Bantuan PIP dri kemdikbud untuk siswa SD, SMP, dan SMA. semoga dengan mendapatkan bantuan PIP dapat mengurangi angka putus sekolah.
Posting Komentar untuk "Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) dan Cara Mendapatkannya"